Berita Timika
Trending

Kabur Saat Berobat, Tahanan Kejaksaan Diringkus

PENANGKAPAN – Kortus Teturan saat diamankan setelah hampir sebulan kabur dari rumah sakit setlah pengobatan, Kamis (6/8) (FOTO: Istimewa/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sudah dijadwalkan untuk mengikuti sidang dan yang dititipkan di Lapas Kelas II B Timika, diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika lantaran kabur saat berobat.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, tahanan yang diketahui bernama Kortus Teturan berhasil ditangkap di SP 2, Jalur 1, dini hari (Kamis, 8/6), setelah penyidik Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

“Penangkapan terhadap Kortus Teturan, berdasarkan permintaan dari pihak Kejari, ” kata Kompol Hermanto, saat ditemui Timika eXpress di Polres Pelayanan, Kamis (8/6)

Saat ini, tahanan tersebut dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32 sambil menunggu hasil koordinasi antar Kejari dan Lapas.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat dihubungi Timika eXpress menjelaskan, Kortus (tahanan) tersebut bukan kabur dari dalam Lapas, melainkan kabur dari rumah sakit.

“Jadi bukan kabur dari dalam Lapas,” ungkapnya.

Kalapas juga menyampaikan, awalnya pada April lalu, ia (Kortus) mengeluh sesak nafas, sehingga petugas Lapas langsung mengantarnya ke rumah sakit.

Namun, setelah beberapa malam di RS, tahanan tersebut memanfaatkan keadaan saat petugas jaga lenga dan langsung kabur.

“Saat tahanan tersebut mengeluh sakit, pihaknya langsung koordinasi ke pihak Kejari. Namun dari pihak Kejari mengaku tahanan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Pihak Lapas juga, telah meminta pihak yang berwenang atas tahanan tersebut untuk menyiapkan pengamanan, namun tidak direspon. Mengingat itu tahanan Kejaksaan ataupun tahanan Pengadilan.

“Kami tidak punya kewenangan untuk membawa di luar dari Lapas, tetapi karena tahanan itu mengeluh sakit, makanya petugas kami wajib bawa ke rumah sakit,” tuturnya.

Lanjutnya, pihakny Lapas hanya bertanggungjawab pada saat tahanan ada dalam Lapas. “Jadi kalau tahanannya sakit, maka itu jadi tanggungjawab pihak yang menahan, entah itu Kejaksaan ataupun Pengadilan,” pungkasnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button