HUKRIM

Hoax, Tabrak Babi, Pengendara Tewas

RESPON – Aparat kepolisian saat merespon lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/5). (FOTO: ISTIMEWA/ TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Kapolres Mimika melalui Ipda Hempi Ona, Humas Polres Mimika menegaskan video pengendara motor yang dianiaya hingga tewas usai menabrak babi yang beredar di media sosial itu adalah hoax.

“Tidak ada pengendara motor tewas karena dianiaya usai menabrak seekor babi. Itu hoax. Jadi yang benar adalah seorang pengendara motor menabrak pengendara lain karena tidak memperhatikan jalan,” jelasnya saat ditemui di Timika eXpress, Jumat (26/5).

Berdasarkan data yang diperoleh Timika eXpress menyebutkan, awalnya sekitar pukul 14.30 WIT AFR mengendarai sepeda motor tanpa TNKB melaju dari arah bengkel Surabaya motor di Jalan Ahmad Yani dengan membawa sebuah piston (mesin motor).

Sesampainya di TKP tepatnya di depan Gereja Ebenhaezer, karena tidak memperhatikan jalan AFR kemudian menabrak pengendara Yamaha Freego merah dengan TNKB PA 4460 MA berinisial MPR hingga terlempar ke badan jalan.

Ketika melihat korban yang terlempar ke badan jalan, pelaku yang juga sempat terjatuh kemudian bangun dari motornya dan langsung melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung menghubungi kepolisian. Tak lama berselang personel Satlantas tiba di TKP dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, satu kendaraan yang juga terlibat dalam kasus tersebut mengalami kerusakan di bagian depan motor dan kerugian material mencapai Rp500 ribu. Sedangkan kendaraan lainnya tidak mengalami kerusakan.

Selanjutnya kedua kendaraan tersebut diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Namun diketahui, MPR dipengaruh alkohol saat mengalami kecelakaan. Dalam kejadian tersebut, korban hanya mengalami sakit pada kedua tangan dan badan bagian belakang. Dan kini kasus laka tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button