HUKRIM

George Dituntut Satu Tahun Penjara

SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara pencurian dengan terdakwa George Alexsander Alfred Namsa di PN Timika, Rabu (17/5). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

George Alexsander Alfred Namsam merupakan terdakwa pencurian dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timika, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (17/5).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Muh. Khusnul F. Zainal S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (17/5) mengatakan, terdakwa George Alexsander Alfred Namsa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang  lain,  dengan  maksud untuk   dimiliki   secara   melawan  hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dimaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Jadi, kami menuntutnya satu tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 3 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIT Jezriel Klements (korban) bersama anaknya saksi Aldyram Halawane sedang berjalan kaki dari Jalan Busiri Ujung menuju rumah omanya. 

Sesampainya di gereja GPDI Hosana Busiri Ujung, tiba-tiba terdakwa keluar dari lorong samping gereja mengendarai sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah kuning menghampiri keduanya.

Kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lipat dari bajunya dan langsung menodongkan pisau tersebut ke arah mereka sambil berkata ‘kalian mau kemana?’.

Saksi pun menjawab ‘saya ingin ke rumah oma’. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyimpan pisau tersebut sambil mengatakan ‘santai saja, saya kenal kalian punya bapa’.

Selanjutnya terdakwa mengantar keduanya ke rumah omanya. Namun bukannya mengantar ke tempat tujuan, George justru membawa ke tempat yang sepi di sekitar Jalan Busiri Ujung.

Terdakwa kemudian meminta HP sambil mengeluarkan pisau dan mengancam korban dengan berkata ‘mau mati atau hidup’.

“Keduanya pun ketakutan sambil menjawab ‘hidup’. Para saksi pun akhirnya menyerahkannya handphone dan terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motornya. Sedangkan korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” pungkasnya. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button