FOTO BERSAMA – Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika saat foto bersama Nurul Ichsan Al-Huda, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika serta undangan lainnya, Kamis (25/5). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi periode Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) difasilitasi oleh Inspektorat Mimika, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (25/5) di Timika.
Hadir dalam rapat ini, Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, didampingi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI,
Nurul Ichsan Al-Huda, Sihol Parningotan, kepala Inspektorat dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Nurul Ichsan Al-Huda, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 19/2019 tentang KPK dengan tugas koordinasi dan supervisi, untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan.
Dikatakan, korupsi merupakan kerugian keuangan negara. Demikian pula suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana lain yang terkait dengan korupsi.
“Jika dilihat fenomena korupsi, terjadi pada semua partai politik, semua daerah, dan semua kelompok umur,” kata Nurul Ichsan Al-Huda melalui rilis Kominfo.
Dalam upaya mengurangi korupsi, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ada delapan area yang diintervensi oleh tim pencegahan, yaitu, pengadaan barang dan jasa, tata keuangan desa, perizinan, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kabupaten Mimika total capaian MCP sebesar 33,03 persen dan berada di peringkat ke empat di Provinsi Papua Tengah. Nilai ini berdasarkan penilaian dari delapan area intervensi,” jelasnya.
Sementara urutan paling tinggi di Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Intan Jaya dengan poin 36,65 persen.
Banyak peluang dari Kabupaten Mimika yang harus ditingkatkan jika dilihat dari ketersediaan infrastruktur, fasilitas, dan pendapatan daerah, seharusnya Mimika yang menjadi peringkat pertama.
“Itulah sebabnya alasan kami kesini, untuk mendorong agar MCP ini bisa ditingkatkan di Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Sementara itu, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika mengatakan, pada 4 Agustus 2022 lalu, melalui pendampingan KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tim Supervisi KPK, bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, didampingi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Negeri Mimika, telah melakukan pemasangan papan nama di atas-aset Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Aset terdiri atas tanah dan bangunan. Juga pemasangan papan pemberitahuan di atas tanah yang tidak membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), serta tempat usaha, baik hotel maupun restoran, yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya, telah kita pasang stiker,” jelasnya.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan komitmen bersama antara Pemkab dengan KPK, serta instansi vertikal lainnya, dalam rangka tertibnya manajemen aset daerah, dan peningkatan pendapatan daerah.
Lanjutnya, melalui MCP, akan memberikan dampak pada semakin tertibnya tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika. (acm)