Kasipidsus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny Stiven Umbora. (FOTO:ISTIMEWA)

MERAUKE, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri Merauke masih meneliti berkas perkara tahap I dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp4 miliar yang menjerat mantan istri Gubernur Papua Selatan.

Kasipidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, mengatakan berkas diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin (25/1/2026) untuk diteliti secara formil dan materiil.

“Saat ini masih dalam tahap penelitian. Sesuai KUHAP, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari, dan paling lambat tujuh hari sebelum batas akhir harus menyatakan sikap,” ujarnya.

Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

Kasus ini bermula dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sekitar Rp4 miliar dalam pengelolaan dana hibah PAUD.

Dalam berkas pertama, bendahara PAUD berinisial YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan berinisial AI, yang menjabat sebagai Bunda PAUD.

Berkas AI kini juga dalam penelitian tahap I.
Donny menjelaskan, YM dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara penerapan pasal terhadap AI masih disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru sesuai asas hukum yang menguntungkan tersangka.

Dalam struktur pengelolaan dana, bendahara bertanggung jawab pada administrasi dan keuangan dengan temuan penggunaan sekitar Rp600 juta.

Sedangkan AI bertugas dalam pembinaan dan bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Kejaksaan berharap penelitian berkas dilakukan maksimal agar unsur pidana korupsi dapat dibuktikan kuat di persidangan. (*/)