Berita Timika
Trending

DPD-RI Rapat Materi RUU, Sistem Pengelolaan SDA di Mimika

SUASANA- Tampak suasana saat Pemkab Mimika rapat bersama DPD RI di Hotel Rimba Papua, Kamis (8/6). (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) mengunjungi Kabupaten Mimika guna melakukan inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Hotel Rimba Papua, Kamis (8/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Johnny Lingga, Vice President Government Relation PTFI, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika, Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika.

Muhammad Afnan Hadikusumo, Anggota DPD RI Dapil Yogyakarta yang juga Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mejelaskan, PPUU adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI untuk menangani persoalan legislasi (peraturan).

“Itu diatur di dalam undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD  dan DPRD), Tugas PPUU itu mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan program legislasi nasional bersama DPR, dan Pemerintah secara tiga pihak,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya menyusun program legislasi nasional harus hasil kesepakatan dari tiga pihak di atas.

“DPR diwakili Badan Legislatif, pemerintah diwakili Kemenkumham, DPD diwakili kami ini (PPUU),” katanya.

Lanjutnya, setiap tahun ketiga pihak tersebut membahas program legislasi nasional.

“Sekiranya program (aturan/UU) mana yang mendesak, kecuali ada rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah dan DPR sangat mendesak, nah itu, kita bahas tripartit, contohnya UU Ciptaker, nah itu di luar Prolegnas,” ungkapnya.

Lanjutnya, RUU Prolegnas berjumlah 259 diantaranya 60 RUU merupakan usulan dari DPD RI, salah satunya adalah RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Kenapa kita usulkan? Karena panitia PPUU DPD RI tahun 2023 ini melihat bahwa SDA Indonesia yang luar biasa harus dikelola dengan baik agar ada Impact (dampak) yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga perlu disusun sebuah aturan yang nantinya tidak akan menimbulkan persoalan, dan arahnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ada beberapa undang-undang yang nantinya berkaitan secara langsung dengan RUU Sistem pengelolaan SDA yang diketahui pengaturannya masih banyak yang kurang seperti UU Cipta Kerja no 2 tahun 2022, undang-undang tentang hubungan keuangan antar pusat dengan daerah, serta UU tentang mineral dan batu bara.

“Ada banyak masukan dari masyarakat kemudian kita kaji bahwa pengaturan di beberapa regulasi antara satu dengan yang lain sering bertentangan padahal sudah diharmonisasi, sehingga kita berkesimpulan jika harmonisasi itu belum optimal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan ada beberapa hal terkait RUU tersebut yang perlu didiskusikan dengan Pemkab Mimika diantaranya adalah berkaitan dengan pembagian urusan antara pusat dan daerah, pembagian dana bagi hasil, dan pelestarian SDA.

“Pelestarian alam itu sangat penting karena banyak bekas tambang yang menimbulkan persoalan baru berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Pemkab Mimika dipilih untuk mengumpulkan materi RUU sistem pengelolaan SDA karena terdapat PT Freeport yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia yang sahamnya mayoritas telah diambil oleh negara.

“Nah ini (PTFI) menarik untuk kita teliti apakah dampaknya kepada masyarakat khususnya daerah penghasil telah banyak membawa kesejahteraan,” tegasnya.

Ia mengaku setelah turun dari pesawat di bandara dan melihat video pembangunan di Mimika menilai sudah maju dan lebih bagus dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Ini menurut kami paling tidak dampaknya dengan adanya PTFI ini sudah sangat bagus untuk daerah,” katanya.

Ia juga menjelaskan usai pertemuan dengan pemkab nantinya akan dilakukan pertemuan kembali dengan manajemen PTFI untuk membahas lebih detail peran PTFI bagi daerah sekaligus kunjungan ke lokasi pertambangan untuk meninjau tata kelola pertambangan di Tembagapura.

Sementara itu, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika  mengucapkan selamat datang kepada semua rombongan tim PPUU DPD RI.

“Kadang-kadang ada orang yang datang ke Mimika, kalau masuk Timika, berarti masuk (mininya Indonesia), kalau masuk Kuala berarti Amerika, bahwa Mimika, Freeport dan Kuala Kencana ini bagian dari kekuatan Kabupaten Mimika. Kemudian soal kemanan aman-aman saja, masyarakatnya majemuk, kita hidup dalam “Rumah Bersama,” tutupnya. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button