Site icon Timika eXpress

Distrik Wania Fasilitasi Penataan Ruang Desa

FOTO : ELISA/TimeX

FOTO BERSAMA – Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, didampingi Kepala Distrik Wania Mathius Sedan, foto bersama Wardan selaku Tim Ahli Tapal Batas dan Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong  serta kepala kampung dan kepala kelurahan di Hotel Horison Ultima Timika pada Kamis (18/7).

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah memfasilitasi pelaksanaan penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan pengesahan batas desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika pada Kamis (18/7), dibuka oleh Yakobus Karet selaku  Staf Alih Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Pemkab Mimika.

Hadir pula Wardan selaku Tim Ahli Tapal Batas dari Kemendagri, Kepala Distrik Wania Mathius Sedan serta Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, termasuk para kepala kampung dan kepala kelurahan serta staf dan jajarannya.

Yakobus Karet saat membuka kegiatan mengatakan, penataan ruang desa harus diawali dengan penetapan dan pengesahan batas desa, yang merupakan legitimasi pemerintahan desa/kampung.

Suatu wilayah batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat pada permukaan bumi, ini dapat berupa tanda-tanda alam seperti gunung/pegunungan, median sungai dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Fasilitas penetapan dan pengesahan batas desa di Kabupaten Mimika bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, termasuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum akan batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis,” jelasnya.

Hal ini, kata Yakobus, penting agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di desa tidak lagi menjadi konflik di tengah masyarakat karena memiliki dasar hukum yang sah.

” Saya berharap dari kegiatan ini dapat memberikan panduan serta masukan bagi masyarakat desa di Mimika dalam melaksanakan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa, serta penetapan dan pengesahan batas desa, baik secara teknis dan teori, sehingga desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas administratif pedesaan, termasuk pemanfaatan suatu wilayah dengan sumber daya yang dimiliki,” paparnya.

Guna terwujudnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, kelurahan, fasilitasi penataan ruang desa juga untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik di desa dan kelurahan.

Sementara itu, Mathius Sedan, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar tapal batas di setiap kelurahan dan kampung di Distrik Wania dapat diketahui jelas, baik secara administrasi,  ini untuk menghindari adanya klaim batas tanah dari parah pihak di masing-masing kampung dan kelurahan.

“Dari kegiatan ini diharapkan setelahnya ada koordinasi antar pihak kelurahan, kampong dengan tokoh masyarakat, termasuk tripidis setempat, sehingga disepakati dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama. Ini supaya estafet kepemimpinan di distrik, kampung dan kelurahan tetap berpedoman pada kesepakatan bersama mengenai tapal batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini,” terangnya.

Menurut Mathius, kegiatan ini dilaksanakan lantaran ada beberapa kampung yang mengklaim soal batas wilayah.

Namun, setelah digelar pertemuan bersama, maka disepakati tapal batas antar kampung tersebut.

Dimana hasilnya akan tindaklanjuti ke tim ahli Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya dibuatkan peta dan dipatenkan.

“Setelah itu akan dibagikan ke tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Wonosari Jaya, Inauga dan  Kelurahan Kamoro Jaya, termasuk empat kampong, diantaranya Kampung Kadun Jaya, Mawokauw Jaya, Nawaripi dan Kampung Mandiri Jaya,” tandasnya.

Sementara itu, Wardan, mengatakan, materi yang dibahas berdasarkan hasil pantuan lapangan.

Pasalnya, hasilnya akan dipaparkan berdasarkan pantauan lapangan, apakah sudah sesuai atau ada pergeseran.

Kata Wardan, kegiatan waktu lalu diawali dengan mengambil titik koordinat, dan melakukan kesepakatan yang nantinya menjadi berita acara, dan hari ini (kemarin-Red) akan ditentukan untuk  dilakukan kesepakatan terakhir sebelum diterbitkan atau dipatenkan.

Disamping itu, Yuliana  Lepong selaku Ketua Panitia, dalam laporannya menerangkan, kegiatan in diikuti oleh 50 peserta.

Adapun sumber dana yang digunakan berasal dari ABPD Tahun 2024,” pungkasnya. (kay)

Exit mobile version