Disperindag Mimika Tertibkan Penjual BBM Eceran
MENYERAHKAN – Salah satu petugas Disperindag Mimika menyerahkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM eceran ke salah satu pedagang di Jalan Yos Sudarso-Timika pada Selasa (13/6). (FOTO : ELISA/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika kembali gencar melakukan penertiban terhadap pedagang maupun penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pingir jalan dan kios-kios di Mimika.
Langkah awal penertiban oleh pihak Disperindag dengan melakukan sosialisasi dan pengawasan pada Selasa (13/6), menyasar penjualan BBM bersubsidi terhadap para pedagang di kawasan Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, Timika-Papua Tengah.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Dengan dasar Perpres terebut, maka Pemkab Mimika menginstruksikan agar kami (Disperindag) lakukan sosialisasi ke kios-kios untuk tertibkan penjualan BBM eceran, sebab wadah (botol) yang digunakan bukan merupakan alat pengukur standar, dan ini merugikan masyarakat atau konsumen,” tegas Selfina Pappang, Sekretaris Disperindag kepada Timika eXpress, Selasa kemarin.
Menurut Selfina, sosialisasi penertiban terhadap pedagang BBM eceran menyasar kawasan Nawaripi karenanya banyaknya pedagang, apalagi sekitar SPBU di wilayah setempat.
“Jadi, petugas kami hari ini (kemarin-Red) turun lapangan untuk lakukan sosialisasi sekaligus berikan surat edaran ke setiap pedagang agar tidak lagi menjual BBM eceran. Ke depan tidak boleh ada lagi pedagang yang jualan BBM secara ilegal. Kalau pun pedagang tetap lakukan penjualan, maka harus mengantongi izin usaha. Kalau tidak memiliki ijin usaha, maka semua barang bukti berupa BBM yang akan dijual akan diamankan petugas dan terhadap pedagang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Selfina, tindakan nyata melalui sosialisasi merupakan langkah awal, ke depan nanti, pihaknya akan turun bersama Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban sekaligus pengangkutan barang bukti berupa BBM yang dijual secara ilegal.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberi pemahaman, terlebih pedagang tidak lagi menjual BBM bersubsidi secara eceran guna mencegah terjadinya kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, di sejumlah SPBU di Mimika menjual berbagai jenis BBM, mulai Pertamax Rp 13.550, Dexlait Rp 15.250, Pertalite Rp 10.000 per liter, dan Solar Rp 6.800 per liter. (kay)