SOSIALISASI – Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika didampingi stafnya saat memberikan sosialisasi di SPBU di Jalan Hasanuddin, Rabu (7/6). (FOTO : ELISA/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Rabu (7/6), memantau atau mengawasi, mengendalikan, dan melakukan sosialisasi terkait pengaturan penyaluran (penjualan) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Mimika.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika kepada Timika eXpress di SPBU Hasanuddin, mengatakan, pengawasan dan sosialisasi di enam SPBU itu dilakukan mendasari Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Diesperindag mengeluarkan empat instruksi yang ditujukkan kepada,
Pertama, para konsumen pengguna BBM jenis tertentu (solar dan jenis BBM/pertalite) di Mimika.
Kedua, para pemilik kendaraan bermotor roda 4 (empat) ke atas dengan Tanda Nomor Polisi atau kendaraan berplat dari luar Kabupaten Mimika.
Ketiga, seluruh pemilik SPBU di Kabupaten Mimika, dan terakhir kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mimika, agar penyaluran dan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran.
“Jadi dasar dari instruksi di atas, maka perlu dilakukan penertiban, pengawasan dan pelarangan pengisian BBM bersubsidi terhadap jenis kendaraan, sebagai berikut, kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri, kendaraan roda 4 (empat) ke atas dengan tanda nomor polisi/kendaraan berplat di luar Kabupaten Mimika, kendaraan/mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) yang penggunaannya untuk tujuan kepentingan komersial, bisnis dan industry,” serunya.
Selain itu, lanjut Petrus, setiap pengecer dilarang keras menjual BBM subsidi (solar, pertalite dan minyak tanah) dalam bentuk pertamini, jerigen atau dalam kemasan botol, baik dipinggir jalan maupun transaksi online.
Berikut, jenis kendaraan yang tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi (solar dan pertalite) sebagaimana ketentuan di atas, kiranya dapat menggunakan BBM non subsidi (dexlite dan pertamax).
“Sosialisasi ini guna menjaga dan menjamin pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, termasuk perlunya pengaturan dan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU yang ada di Mimika,” katanya.
Lebih spesifik diinstruksikan, untuk jenis kendaraan pribadi roda dua hanya boleh mengisi BBM jenis pertalite maksimal 7 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat dijatah pertalite 45 liter per hari.
Kemudian, untuk jenis kendaraan pribadi roda empat biosolar dan solar dijatah 40 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum atau barang dengan jenis kendaraan roda empat biosolar dan solar dijatah maksimal 70 liter per hari, menyusuk angkutan umum roda enam dengan jenis BBM biosolar dan solar maksimal 80 liter per hari.
Adapun instruksi ini menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Perhubungan, dan akan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika, Kepolisian Resort Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Sub Den POM Mimika.
“Jadi sosialisasi hari ini (kemarin-Red) target kita ke semua SPBU di Mimika, mulai dari SPBU SP3, SP2, SPBU Jalan Hasanuddin, SPBU Nawaripi, SPBU Kilo 8 dan kembali lagi ke SPBU di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping PT Inamco Varia Jasa,” sebutnya.
Kata Petrus, tujuan gia ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mimika untuk lebih memaksimalkan sistem pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi agar masyarakat Mimika tidak menyalahgunakannya, tapi dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.
“Kami akan tegas karena tidak diperbolehkan masyarakat menjual BBM bersubsidi secara ecer sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (kay)